Minggu, 14 Februari 2010
PENERTIBAN PKL
Penertiban PKL ala Sumedang Bukan Digaruk tapi Digiring ke PN SUMEDANG - Membangun kesadaran hukum, inilah pola yang dikembangkan jajaran Satpol Pamong Praja Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Bisa dilihat, dari penanganan pedagang kaki lima (PKL) di seputar Taman Kota, b...isa berhasil tanpa ekses. Bambang Irianto, Kasat Pol PP Kabupaten Sumedang, menyebutkan ia tengah mencoba mengembangkan pola membangun keasadaran hukum kepada masyarakat. Karenanya, ketika dilaksanakan operasi penertiban, beberapa waktu lalu, puluhan PKL di Taman Kota tak melakukan reaksi atas penertiban tersebut. Soalnya, kata Bambang, ketika masih terjadi pelanggaran yakni berjualan di area yang dilarang, pihaknya setelah tiga kali memberikan peringatan dan pembinaan, PKL ini tak langsung digaruk. "Jalan yang kita ambil adalah melalui penggiringan mereka ke pengadilan karena melanggar tindak pidana ringan (Tipiring). Disnilah, ke-35 PKL tersebut mendapat pelajaran yang berharga tentang hukum," kata Bambang, Rabu (5/11). Dakui, proses peradilan tentang Tipiring ini sengaja dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Pasalnya, meskipun hukumannya ringan, namun pembelajaran hukum secara langsung sebagai terdakwa, diharapkan bisa memberikan penyaradan bagi PKL ini. "Alhamdulillah, dalam penertiban ini tidak terjadi penggarukan PKL yang bisa menimbulkan reaksi seperti yang terjadi di daerah lain," ungkap Bambang. Menurut dia, tahap penertiban selanjutnya yakni bergeser ke PKL di depan RSUD Sumedang dan seputar Taman Alun-Alun Sumedang. Adapun langkah yang akan dilaksanakn yakni akan diawali dengan pembinaan dan teguran-teguran. "Jika mereka tak juga mentaati kesepakatan, terpaksa para PKL inipun akan kita giring ke pengadilan," tandasnya. Karenanya, Bambang berharap agar para PKL bisa menyadari bahwa berjualan di lokasi seperti di Taman Kota, depan RSUD atau di Alun-Alun adalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yaitu terdapat hak-hak orang lain yang dilanggar. Kecuali itu, Bambang menyadari pasca penertiban PKL, pengawasan diperlukan melalui penempatan petugas Pol PP di area yang menjadi sasaran PKL.***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar